Senin, 29 Juni 2026

Breaking News

  • Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026   ●   
  • Hj. Siti Aisyah : "TANAH ADAT BUKAN TANAH KOSONG, NEGARA WAJIB LINDUNGI RAKYAT"   ●   
  • MTQ Ke-44 Riau Resmi Dibuka, Kolaborasi dengan Pacu Jalur Diyakini Dongkrak Ekonomi Daerah   ●   
  • Tiga Terduga Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Siak,  Sita BB 11,27 gram. dan Senpi Rakitan    ●   
  • Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik   ●   
Tiga Terduga Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Siak,  Sita BB 11,27 gram. dan Senpi Rakitan 
Senin 29 Juni 2026, 06:39 WIB

Tiga Terduga Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Siak,  Sita BB 11,27 gram. dan Senpi Rakitan 

SIAK. RIAU MADANI. COM – Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Siak mengungkap temuan yang mengejutkan. Selain mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak juga menemukan sepucuk senjata api (senpi) rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.

Penggerebekan berlangsung di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Dari operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,27 gram.

"Dalam operasi tersebut, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19). HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar, sedangkan RP diduga bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, kemarin.

Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kampung Mengkapan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di saku celana salah seorang tersangka serta di dalam dompet yang disembunyikan di dalam rumah.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

"Dalam penggerebekan ini, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain," ungkap Kombes Putu.

Senjata api rakitan beserta amunisi tersebut kini telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok sabu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kombes Putu.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa ketiga tersangka diduga tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkotika.

"Ketiga tersangka juga diduga sebagai pengguna narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan mereka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine," pungkas Kombes Putu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: KlikMX

 




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top